SURAT KETETAPAN
 Nomor: 01 / TAP / GBPK / DF-PP / POLTEK / bulan / tahun
 TENTANG
 GARIS – GARIS BESAR PEMILIHAN KETUA UMUM
 UKM PENDIDIKAN DAN PENALARAN <tahun pemilihan>
 POLITEKNIK NEGERI MALANG
 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 Sidang Dewan Formatur UKM Pendidikan dan Penalaran Politeknik Negeri Malang setelah:
 Menimbang :  
 - Bahwa diperlukan  adanya kelancaran dan peraturan Pemilihan Ketua Umum UKM Pendidikan  dan Penalaran periode . 
- Bahwa diperlukan adanya Garis-Garis Besar Halauan yang mengatur dan menentukan kerja yang efektif dan efisien untuk pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum UKM Pendidikan dan Penalaran periode . 
Mengingat : Rapat Dewan Formatur.
 Memperhatikan : Hasil rapat Dewan Formatur UKM Pendidikan dan Penalaran Politeknik Negeri Malang.
 MEMUTUSKAN
 Menetapkan: Garis-Garis Besar Pemilihan Ketua Umum UKM Pendidikan dan Penalaran periode .
 
 
 BAB I
 KETENTUAN UMUM
 
 Pasal 1
  Dalam Garis-Garis Besar Pemilihan Ketua Umum,
 - GBPK  adalah dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai secara umum dalam  pelaksanaan pemilihan Ketua Umum. 
- Ketua  Umum adalah Ketua Umum UKM Pendidikan dan Penalaran . 
- Ketua  Umum yang terpilih akan menjalankan organisasi dengan masa jabatan  satu tahun periode . 
- Ketua  Umum adalah anggota UKM Pendidikan dan Penalaran dengan status  mahasiswa Politeknik Negeri Malang. 
 BAB II
 LANDASAN DAN TUJUAN PEMILIHAN KETUA UMUM
 
 Pasal 2
  Pelaksanaan pemilihan Ketua Umum berlandaskan pada:
 - Landasan  idiil Pancasila. 
- Landasan  konstitusional UUD 1945. 
- Landasan  operasional. 
- SK  DIR No. XX/SK/2004. 
- SK  DF No. 01 / TAP / GBPK / DF-PP / POLTEK / bulan  / tahun. 
 Pasal 3
 - Tujuan - Pemilihan   Ketua Umum UKM Pendidikan dan Penalaran. 
- Melanjutkan   kepengurusan UKM Pendidikan dan Penalaran Periode <tahun   periode>. 
- Anggota   UKM Pendidikan dan Penalaran dapat mengetahui sistem pemilihan dan   tatanan penyelenggaraan pemilihan. 
- Anggota dapat mengetahui peran, fungsi, hak dan kewajiban sebagai fungsionaris UKM Pendidikan dan Penalaran Politeknik Negeri Malang. 
 
- Penyelenggaraan Pemilihan Ketua Umum untuk dapat mencapai tujuan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 3 ayat 1 harus berpedoman pada: - Tujuan   UKM Pendidikan dan Penalaran. 
- Visi   dan Misi UKM Pendidikan dan Penalaran. 
 
 BAB III
 PERATURAN
 
 Pasal 4
 - Peraturan-peraturan  yang digunakan dalam pelaksanaan pemilihan Ketua Umum disusun dan  ditetapkan oleh Dewan Formatur. 
- Peraturan  sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 berpedoman pada GBPK  <tahun yang bersangkutan>. 
 BAB IV
 PELAKSANAAN PEMILIHAN
 
 Pasal 5
 - Pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum UKM Pendidikan dan Penalaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Formatur. 
- Penyusunan  jurnal pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud pasal 5 ayat 1 tidak  boleh bertentangan dengan GBPK <tahun yang  bersangkutan>. 
 
 
 BAB V
 PROSEDUR
 
 Pasal 6
 - Pemilihan  dimulai dengan tahap pendaftaran sampai dengan kouta maksimum  terpenuhi. 
- Apabila  calon yang mendaftarkan diri kurang memenuhi kuota, maka Dewan  Formatur berhak untuk mencalonkan calon Ketua Umum. 
- Pencalonan Ketua Umum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 ayat 2 dilaksanakan atas kesepakatan / persetujuan Dewan formatur. 
- Tahap-tahap  pemilihan Ketua Umum terdiri dari: - Tes   Interview Kandidat. 
- Kampanye   Kandidat. 
- Debat   Konstruktif Kandidat. 
- Pemilihan   Ketua Umum. 
 
 BAB VI
 KELENGKAPAN ORGANISASI
 
 Pasal 7
  Kandidat Ketua Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 - Beriman  dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa. 
- Sehat  jasmani dan rohani. 
- Pengurus  atau fungsionaris UKM Pendidikan dan Penalaran. 
- Mahasiswa  tingkat II atau semester III dengan IPK ≥ 2,01. 
- Tidak  sedang menjabat Pengurus Harian pada lembaga lain. 
- Mempunyai  kesanggupan dan kemampuan mengemban tugas yang dibebankan. 
- Loyal  dan setia kepada organisasi. 
- Wajib  mengikuti tes interview. 
 Pasal 8
  Pelaksanaan pemilihan terdiri dari unsure-unsur:
 - Dewan  Formatur. 
- Presidium  Sidang. 
Pasal 9
 - Dewan  Formatur mempunyai tugas pokok: - Menyusun   dan menetapkan GBPK . 
- Merumuskan   materi-materi yang disampaikan dalam pelaksanaan pemilihan. 
- Memfasilitasi   pembentukan Dewan Presidium. 
- Menyusun   master time schedule proses pemilihan secara umum. 
- Merumuskan   norma dan tolak ukur pelaksanaan pemilihan Ketua Umum. 
 
- Dewan  Formatur terdiri dari: - Seluruh   tingkat tiga kesuali Badan Pengurus Harian. 
- Enam   orang perwakilan dari tingkat I. 
 
- Dewan  Formatur terdiri atas satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan  Anggota Dewan Formatur. 
- Tata  cara pengambilan keputusan dalam siding Dewan Formatur berdasarkan  kesepakatan anggota Dewan Formatur. 
- Dewan  Formatur disahkan dengan keputusan forum. 
- Masa  jabatan Dewan Formatur adalah sampai terbentuknya Presidium Sidang. 
 Pasal 10
 - Presidium  Sidang dibentuk untuk memperlancar pemilihan Ketua Umum dengan  berpedoman pada GBPK <tahun yang  bersangkutan>. 
- Keanggotaan  Presidium terdiri dari: - Satu   orang Ketua Presidium yang merupakan perwakilan mahasiswa tingkat   III. 
- Satu   orang Wakil Ketua Presidium yang merupakan perwakilan tingkat II. 
- Satu   orang Sekretaris Presidium yang merupakan perwakilan tingkat I. 
 
- Presidium  Sidang disahkan dengan keputusan forum. 
- Presidium  Sidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum UKM Pendidikan dan  Penalaran periode <periode sebelumnya>. 
 BAB VII
 PENUTUP
 
  Hal-hal yang belum diatur di dalam Garis-Garis Besar Pemilihan Ketua Umum ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan lainnya.
 
  DITETAPKAN DI : POLITEKNIK NEGERI MALANG
  TANGGAL : <tangal penetapan>
  PUKUL  : 
 
 
 DEWAN FORMATUR
    Perwakilan  Anggota Tingkat I
  
  
  
  
  -------------------------------------
  NIM.                                            .
    Perwakilan  Anggota Tingkat III
  
  
  
  
  -------------------------------------
  NIM.                                            .
    Ketua  Dewan Formatur
  
  
  
  
  -------------------------------------
  NIM.                                            .
    Sekretaris  Dewan Formatur
  
  
  
  
  -------------------------------------
  NIM.                                            .