Kandidat Ketua Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa.
Sehat jasmani dan rohani.
Pengurus atau fungsionaris UKM Pendidikan dan Penalaran.
Mahasiswa tingkat II atau semester III dengan IPK ≥ 2,01.
Tidak sedang menjabat Pengurus Harian pada lembaga lain.
Mempunyai kesanggupan dan kemampuan mengemban tugas yang dibebankan.
Loyal dan setia kepada organisasi.
Wajib mengikuti tes interview.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar