- Dewan Formatur mempunyai tugas pokok: - Menyusun dan menetapkan GBPK - . 
- Merumuskan materi-materi yang disampaikan dalam pelaksanaan pemilihan. 
- Memfasilitasi pembentukan Dewan Presidium. 
- Menyusun master time schedule proses pemilihan secara umum. 
- Merumuskan norma dan tolak ukur pelaksanaan pemilihan Ketua Umum. 
 
- Dewan Formatur terdiri dari: - Seluruh tingkat tiga kesuali Badan Pengurus Harian. 
- Enam orang perwakilan dari tingkat I. 
 
- Dewan Formatur terdiri atas satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan Anggota Dewan Formatur. 
- Tata cara pengambilan keputusan dalam siding Dewan Formatur berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Formatur. 
- Dewan Formatur disahkan dengan keputusan forum. 
- Masa jabatan Dewan Formatur adalah sampai terbentuknya Presidium Sidang. 
Selasa, 15 September 2009
Tentang Dewan Formatur
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






 

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar