Dewan Formatur mempunyai tugas pokok:
Menyusun dan menetapkan GBPK
. Merumuskan materi-materi yang disampaikan dalam pelaksanaan pemilihan.
Memfasilitasi pembentukan Dewan Presidium.
Menyusun master time schedule proses pemilihan secara umum.
Merumuskan norma dan tolak ukur pelaksanaan pemilihan Ketua Umum.
Dewan Formatur terdiri dari:
Seluruh tingkat tiga kesuali Badan Pengurus Harian.
Enam orang perwakilan dari tingkat I.
Dewan Formatur terdiri atas satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan Anggota Dewan Formatur.
Tata cara pengambilan keputusan dalam siding Dewan Formatur berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Formatur.
Dewan Formatur disahkan dengan keputusan forum.
Masa jabatan Dewan Formatur adalah sampai terbentuknya Presidium Sidang.
Selasa, 15 September 2009
Tentang Dewan Formatur
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar