SURAT KETETAPAN
Nomor: 01 / TAP / GBPK / DF-PP / POLTEK / bulan / tahun
TENTANG
GARIS – GARIS BESAR PEMILIHAN KETUA UMUM
UKM PENDIDIKAN DAN PENALARAN <tahun pemilihan>
POLITEKNIK NEGERI MALANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Sidang Dewan Formatur UKM Pendidikan dan Penalaran Politeknik Negeri Malang setelah:
Menimbang :
Bahwa diperlukan adanya kelancaran dan peraturan Pemilihan Ketua Umum UKM Pendidikan dan Penalaran periode
. Bahwa diperlukan adanya Garis-Garis Besar Halauan yang mengatur dan menentukan kerja yang efektif dan efisien untuk pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum UKM Pendidikan dan Penalaran periode
.
Mengingat : Rapat Dewan Formatur.
Memperhatikan : Hasil rapat Dewan Formatur UKM Pendidikan dan Penalaran Politeknik Negeri Malang.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: Garis-Garis Besar Pemilihan Ketua Umum UKM Pendidikan dan Penalaran periode
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Garis-Garis Besar Pemilihan Ketua Umum,
GBPK adalah dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai secara umum dalam pelaksanaan pemilihan Ketua Umum.
Ketua Umum adalah Ketua Umum UKM Pendidikan dan Penalaran
. Ketua Umum yang terpilih akan menjalankan organisasi dengan masa jabatan satu tahun periode
. Ketua Umum adalah anggota UKM Pendidikan dan Penalaran dengan status mahasiswa Politeknik Negeri Malang.
BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN PEMILIHAN KETUA UMUM
Pasal 2
Pelaksanaan pemilihan Ketua Umum berlandaskan pada:
Landasan idiil Pancasila.
Landasan konstitusional UUD 1945.
Landasan operasional.
SK DIR No. XX/SK/2004.
SK DF No. 01 / TAP / GBPK / DF-PP / POLTEK / bulan / tahun.
Pasal 3
Tujuan
Pemilihan Ketua Umum UKM Pendidikan dan Penalaran.
Melanjutkan kepengurusan UKM Pendidikan dan Penalaran Periode <tahun periode>.
Anggota UKM Pendidikan dan Penalaran dapat mengetahui sistem pemilihan dan tatanan penyelenggaraan pemilihan.
Anggota dapat mengetahui peran, fungsi, hak dan kewajiban sebagai fungsionaris UKM Pendidikan dan Penalaran Politeknik Negeri Malang.
Penyelenggaraan Pemilihan Ketua Umum untuk dapat mencapai tujuan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 3 ayat 1 harus berpedoman pada:
Tujuan UKM Pendidikan dan Penalaran.
Visi dan Misi UKM Pendidikan dan Penalaran.
BAB III
PERATURAN
Pasal 4
Peraturan-peraturan yang digunakan dalam pelaksanaan pemilihan Ketua Umum disusun dan ditetapkan oleh Dewan Formatur.
Peraturan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 berpedoman pada GBPK <tahun yang bersangkutan>.
BAB IV
PELAKSANAAN PEMILIHAN
Pasal 5
Pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum UKM Pendidikan dan Penalaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Formatur.
Penyusunan jurnal pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud pasal 5 ayat 1 tidak boleh bertentangan dengan GBPK <tahun yang bersangkutan>.
BAB V
PROSEDUR
Pasal 6
Pemilihan dimulai dengan tahap pendaftaran sampai dengan kouta maksimum terpenuhi.
Apabila calon yang mendaftarkan diri kurang memenuhi kuota, maka Dewan Formatur berhak untuk mencalonkan calon Ketua Umum.
Pencalonan Ketua Umum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 ayat 2 dilaksanakan atas kesepakatan / persetujuan Dewan formatur.
Tahap-tahap pemilihan Ketua Umum terdiri dari:
Tes Interview Kandidat.
Kampanye Kandidat.
Debat Konstruktif Kandidat.
Pemilihan Ketua Umum.
BAB VI
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 7
Kandidat Ketua Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa.
Sehat jasmani dan rohani.
Pengurus atau fungsionaris UKM Pendidikan dan Penalaran.
Mahasiswa tingkat II atau semester III dengan IPK ≥ 2,01.
Tidak sedang menjabat Pengurus Harian pada lembaga lain.
Mempunyai kesanggupan dan kemampuan mengemban tugas yang dibebankan.
Loyal dan setia kepada organisasi.
Wajib mengikuti tes interview.
Pasal 8
Pelaksanaan pemilihan terdiri dari unsure-unsur:
Dewan Formatur.
Presidium Sidang.
Pasal 9
Dewan Formatur mempunyai tugas pokok:
Menyusun dan menetapkan GBPK
. Merumuskan materi-materi yang disampaikan dalam pelaksanaan pemilihan.
Memfasilitasi pembentukan Dewan Presidium.
Menyusun master time schedule proses pemilihan secara umum.
Merumuskan norma dan tolak ukur pelaksanaan pemilihan Ketua Umum.
Dewan Formatur terdiri dari:
Seluruh tingkat tiga kesuali Badan Pengurus Harian.
Enam orang perwakilan dari tingkat I.
Dewan Formatur terdiri atas satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan Anggota Dewan Formatur.
Tata cara pengambilan keputusan dalam siding Dewan Formatur berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Formatur.
Dewan Formatur disahkan dengan keputusan forum.
Masa jabatan Dewan Formatur adalah sampai terbentuknya Presidium Sidang.
Pasal 10
Presidium Sidang dibentuk untuk memperlancar pemilihan Ketua Umum dengan berpedoman pada GBPK <tahun yang bersangkutan>.
Keanggotaan Presidium terdiri dari:
Satu orang Ketua Presidium yang merupakan perwakilan mahasiswa tingkat III.
Satu orang Wakil Ketua Presidium yang merupakan perwakilan tingkat II.
Satu orang Sekretaris Presidium yang merupakan perwakilan tingkat I.
Presidium Sidang disahkan dengan keputusan forum.
Presidium Sidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum UKM Pendidikan dan Penalaran periode <periode sebelumnya>.
BAB VII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur di dalam Garis-Garis Besar Pemilihan Ketua Umum ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan lainnya.
DITETAPKAN DI : POLITEKNIK NEGERI MALANG
TANGGAL : <tangal penetapan>
PUKUL :
DEWAN FORMATUR
Perwakilan Anggota Tingkat I ------------------------------------- NIM. . Perwakilan Anggota Tingkat III ------------------------------------- NIM. . Ketua Dewan Formatur ------------------------------------- NIM. . Sekretaris Dewan Formatur ------------------------------------- NIM. .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar