SURAT KETETAPAN
Nomor: 01 / TAP / GBPK / DF-PP / POLTEK / bulan / tahun
TENTANG
GARIS – GARIS BESAR PEMILIHAN KETUA UMUM
UKM PENDIDIKAN DAN PENALARAN <tahun pemilihan>
POLITEKNIK NEGERI MALANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Sidang Dewan Formatur UKM Pendidikan dan Penalaran Politeknik Negeri Malang setelah:
Menimbang :
- Bahwa diperlukan adanya kelancaran dan peraturan Pemilihan Ketua Umum UKM Pendidikan dan Penalaran periode - . 
- Bahwa diperlukan adanya Garis-Garis Besar Halauan yang mengatur dan menentukan kerja yang efektif dan efisien untuk pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum UKM Pendidikan dan Penalaran periode - . 
Mengingat : Rapat Dewan Formatur.
Memperhatikan : Hasil rapat Dewan Formatur UKM Pendidikan dan Penalaran Politeknik Negeri Malang.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: Garis-Garis Besar Pemilihan Ketua Umum UKM Pendidikan dan Penalaran periode 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Garis-Garis Besar Pemilihan Ketua Umum,
- GBPK adalah dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai secara umum dalam pelaksanaan pemilihan Ketua Umum. 
- Ketua Umum adalah Ketua Umum UKM Pendidikan dan Penalaran - . 
- Ketua Umum yang terpilih akan menjalankan organisasi dengan masa jabatan satu tahun periode - . 
- Ketua Umum adalah anggota UKM Pendidikan dan Penalaran dengan status mahasiswa Politeknik Negeri Malang. 
BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN PEMILIHAN KETUA UMUM
Pasal 2
Pelaksanaan pemilihan Ketua Umum berlandaskan pada:
- Landasan idiil Pancasila. 
- Landasan konstitusional UUD 1945. 
- Landasan operasional. 
- SK DIR No. XX/SK/2004. 
- SK DF No. 01 / TAP / GBPK / DF-PP / POLTEK / bulan / tahun. 
Pasal 3
- Tujuan - Pemilihan Ketua Umum UKM Pendidikan dan Penalaran. 
- Melanjutkan kepengurusan UKM Pendidikan dan Penalaran Periode <tahun periode>. 
- Anggota UKM Pendidikan dan Penalaran dapat mengetahui sistem pemilihan dan tatanan penyelenggaraan pemilihan. 
- Anggota dapat mengetahui peran, fungsi, hak dan kewajiban sebagai fungsionaris UKM Pendidikan dan Penalaran Politeknik Negeri Malang. 
 
- Penyelenggaraan Pemilihan Ketua Umum untuk dapat mencapai tujuan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 3 ayat 1 harus berpedoman pada: - Tujuan UKM Pendidikan dan Penalaran. 
- Visi dan Misi UKM Pendidikan dan Penalaran. 
 
BAB III
PERATURAN
Pasal 4
- Peraturan-peraturan yang digunakan dalam pelaksanaan pemilihan Ketua Umum disusun dan ditetapkan oleh Dewan Formatur. 
- Peraturan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 berpedoman pada GBPK <tahun yang bersangkutan>. 
BAB IV
PELAKSANAAN PEMILIHAN
Pasal 5
- Pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum UKM Pendidikan dan Penalaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Formatur. 
- Penyusunan jurnal pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud pasal 5 ayat 1 tidak boleh bertentangan dengan GBPK <tahun yang bersangkutan>. 
BAB V
PROSEDUR
Pasal 6
- Pemilihan dimulai dengan tahap pendaftaran sampai dengan kouta maksimum terpenuhi. 
- Apabila calon yang mendaftarkan diri kurang memenuhi kuota, maka Dewan Formatur berhak untuk mencalonkan calon Ketua Umum. 
- Pencalonan Ketua Umum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 ayat 2 dilaksanakan atas kesepakatan / persetujuan Dewan formatur. 
- Tahap-tahap pemilihan Ketua Umum terdiri dari: - Tes Interview Kandidat. 
- Kampanye Kandidat. 
- Debat Konstruktif Kandidat. 
- Pemilihan Ketua Umum. 
 
BAB VI
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 7
Kandidat Ketua Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa. 
- Sehat jasmani dan rohani. 
- Pengurus atau fungsionaris UKM Pendidikan dan Penalaran. 
- Mahasiswa tingkat II atau semester III dengan IPK ≥ 2,01. 
- Tidak sedang menjabat Pengurus Harian pada lembaga lain. 
- Mempunyai kesanggupan dan kemampuan mengemban tugas yang dibebankan. 
- Loyal dan setia kepada organisasi. 
- Wajib mengikuti tes interview. 
Pasal 8
Pelaksanaan pemilihan terdiri dari unsure-unsur:
- Dewan Formatur. 
- Presidium Sidang. 
Pasal 9
- Dewan Formatur mempunyai tugas pokok: - Menyusun dan menetapkan GBPK - . 
- Merumuskan materi-materi yang disampaikan dalam pelaksanaan pemilihan. 
- Memfasilitasi pembentukan Dewan Presidium. 
- Menyusun master time schedule proses pemilihan secara umum. 
- Merumuskan norma dan tolak ukur pelaksanaan pemilihan Ketua Umum. 
 
- Dewan Formatur terdiri dari: - Seluruh tingkat tiga kesuali Badan Pengurus Harian. 
- Enam orang perwakilan dari tingkat I. 
 
- Dewan Formatur terdiri atas satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan Anggota Dewan Formatur. 
- Tata cara pengambilan keputusan dalam siding Dewan Formatur berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Formatur. 
- Dewan Formatur disahkan dengan keputusan forum. 
- Masa jabatan Dewan Formatur adalah sampai terbentuknya Presidium Sidang. 
Pasal 10
- Presidium Sidang dibentuk untuk memperlancar pemilihan Ketua Umum dengan berpedoman pada GBPK <tahun yang bersangkutan>. 
- Keanggotaan Presidium terdiri dari: - Satu orang Ketua Presidium yang merupakan perwakilan mahasiswa tingkat III. 
- Satu orang Wakil Ketua Presidium yang merupakan perwakilan tingkat II. 
- Satu orang Sekretaris Presidium yang merupakan perwakilan tingkat I. 
 
- Presidium Sidang disahkan dengan keputusan forum. 
- Presidium Sidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum UKM Pendidikan dan Penalaran periode <periode sebelumnya>. 
BAB VII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur di dalam Garis-Garis Besar Pemilihan Ketua Umum ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan lainnya.
DITETAPKAN DI : POLITEKNIK NEGERI MALANG
TANGGAL : <tangal penetapan>
 PUKUL  : 
DEWAN FORMATUR
    Perwakilan  Anggota Tingkat I ------------------------------------- NIM.                                            . Perwakilan  Anggota Tingkat III ------------------------------------- NIM.                                            . Ketua  Dewan Formatur ------------------------------------- NIM.                                            . Sekretaris  Dewan Formatur ------------------------------------- NIM.                                            .






 

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar